MANADO, JP- Pemberitaan sejumlah media online belakangan ini menyebut Ketua Tim Rajawali Kecamatan Malalayang dan Kelurahan Winangun Boby Londa mendukung Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado Julyeta Paulina A. Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM).
Namun yang menarik, Wakil Ketua Tim Rajawali Stenly Towoliu kepada wartawan mengungkapkan bahwa Londa merupakan karyawan PD Pasar Manado.
Jika benar hal ini tentu bertolak belakang dengan ketegasan dan komitmen Direksi PD Pasar Manado yang jauh-jauh hari sudah mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan larangan bagi semua personil direksi, kepala-kepala bagian dan karyawan untuk terlibat dalam urusan kepentingan politik pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Manado.
Larangan Direksi PD Pasar dibuktikan dengan surat yang ditandatangani Direktur Umum Jackly Sangari. Surat itu sebagai tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilu Kota Manado Nomor 215/K.SA.14/PM.00.01/IX/2020 tangga 25 Sepetember 2020. Isi surat itu yakni:
1. Dilarang terlibat atau ikut serta dalam kampanye terhadap salah satu Calon Walikoza dan Wakil Walikota Manado tahun 2020.
2. Bagi yang melanggar atau kedapatan terlibat ataubikut kampanye sebagaimana dimaksud poin 1, akan diberikan sanksi.
Pengamat Politik Sulut Stefanus Sampe Ph.D ketika diminta tanggapan mengatakan, surat edaran itu harus dijalankan semua pihak di PD Pasar.
“Mungkin dia (Bobby Londa, red) tak paham soal aturan yang dikeluarkan pimpinannya sendiri. Atau juga mungkin direksinya dipandang sebelah mata,” ujarnya.
Menurut dosen FISIP Unsrat Manado ini, jika dibiarkan maka direksi bisa kehilangan wibawa dihadapan bawahannya.
“Kita tunggu apakah direksi benar-benar komit memberikan sanksi kepadanya atau tidak,” kata Sampe. (JPc)
COMMENTS