MANADO, JP- Pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Kota Manado Jurani Rurubua SST berdasarkan aspirasi para hamba Tuhan kepadanya terkait pemberian insentif kepada seluruh rohaniwan se-Kota Manado oleh Pemerintah Kota Manado, mendapat dukungan dari banyak pihak.
Tak hanya dari para hamba Tuhan, dukungan terhadap pernyataan Jurani juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua Umum LSM Suara Indonesia Enny Angelia Umbas menegaskan bahwa intentif kepada Rohaniwan yang diberikan Pemkot Manado merupakan sebuah penghargaan.
“Saya mendukung pernyataan yang dilontarkan Anggota DPRD Manado ibu Jurani Rurubua terkait Insentif Rohaniwan dari Pemkot Manado. Menurut saya, insentif Rohaniwan memang bukan gaji, tapi adalah bentuk penghargaan dari Pemerintah yang diberikan kepada para tokoh agama,” ujarnya.
Karena merupakan penghargaan, lanjut Enny, maka pembagian insentif kepada para Rohaniwan tersebut memang tidak membeda-bedakan atau membuat klasifikasi dengan nominal yang berbeda tapi harusnya merata.
“Namun apabila cara menghargai Rohaniwan dilakukan dengan cara membeda bedakan, maka itu adalah suatu kesalahan. Rohaniwan adalah wakil Tuhan, tolong jangan membuat mereka terluka dengan ketidakadilan yang berkedok program,” katanya.
Dijelaskan Enny, pemberian insentif berbeda dengan pemberian dana untuk operasional.
“Kalau dana untuk operasional tentu tidak merata untuk semua tempat ibadah atau Rohaniwan dan harus ada laporan pertanggungjawaban dari penerima dana operasional tersebut. Tapi kalau insentif itu murni penghargaan sehingga nominal insentif pun harus sama diterima semua Rohaniwan,” jelasnya.
Enny pun mencontohkan program yang sama di kabupaten kota lain.
“Mengapa kabupaten kota yang lain mampu memberikan Insentif dengan nominal yang sama pada setiap Rohaniwan, tanpa membuat kategori besar atau kecil. Di Bitung misalnya Pemerintah Kota Bitung memberikan insentif kepada semua Rohaniwan secara merata tanpa membeda-bedakan besar kecil,” paparnya.
Selain itu, menurut Enny, apa yang disuarakan Legislator PSI Jurani Rurubua itu merupakan hal yang benar.
“Kan tugas sebagai wakil rakyat ya harus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Apa yang disuarakan ibu Jurani terkait insentif Rohaniwan bukan semata-mata keinginan ibu Jurani tetapi itu murni aspirasi para hamba Tuhan yang harus dia suarakan dan perjuangkan sebagai seorang wakil rakyat. Dan bagi saya apa yang disuarakan ibu Jurani merupakan bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat,” paparnya.
Enny menegaskan apa yang disuarakan oleh Jurani dan dirinya ini bukan mau mengatakan bahwa mereka menolak pemberian insentif Rohaniwan. Pasalnya, yang disuarakan adalah soal pemerataan jumlah insentif kepada semua Rohaniwan sebagai wujud keadilan kepada semua Rohaniwan.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pemkot memberikan insentif kepada para Rohanowan. Justru yang kami persoalkan adalah kenapa harus dibuat pembedaan atau klasifikasi Rohaniwan yang satu dengan Rohaniwan yang lain. Kan ini adalah penghargaan Pemkot Manado kepada para Rohaniwan. Dan kalau mau memberikan penghargaan harusnya diberlakukan secara adil, semua Rohaniwan mendapatkan insentif dengan nominal yang sama. Coba belajar dari Pemkot dan Pemkab lain yang menyamaratakan nominal insentif kepada Rohaniwan,” tandas Enny.
Sebelumnya, Kabag Kesra Pemkot Manado Otniel Tewal membenarkan adanya kategori nominal insentif bagi para Rohaniwan. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan verifikasi BKSAUA Manado.
“Bukan cuma 2 kategori tapi ada 5 kategori berdasarkan verfikasi BKSAUA. Dan bedanya juga tidak besar antara kategori yang satu dengan kategori yang lain,” ucapnya.
Dikatakan Otniel, dana insentif ini bukan untuk pembangunan gedung gereja tapi insentif menujang pelayanan operasional tokoh agama kepada jemaat. Karena itu, Otniel menyampaikan permohonan maaf permintaan maaf karena di tahun 2021 ini dana insentif ini hanya diberikan 2 bulan yaitu bulan November dan Desember.
“Ini karena APBD Induk tahun 2021 tidak d alokasikan jadi ditata di APBD-P 2021 dan karena pandemi Covid-19,” pungkasnya (JPc)
COMMENTS