MANADO, JP- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan eks napi (narapidana) kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada tahun 2020, termasuk di Sulawesi Utara, asalkan sudah keluar dari penjara selama 5 tahun.
Putusan ini membuat banyak pihak di Sulut bertanya-tanya, bagaimana dengan nasib sejumlah kandidat yang pernah tersandung kasus korupsi, seperti Elly Engelbert Lasut (E2L) yang telah mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur (Cagub) Sulut dan Jimmy Rimba Rogi (Imba) yang sudah mendaftar sebagai calon Walikota Manado.
Politisi asal Sulut yang lama berkiprah di pusat Emmanuel Josafat Tular, S.IP, M.Si angkat bicara. Menurutnya, sepengetahuan dirinya dan berdasarkan data resmi yang didapatnya, E2L keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) pada bulan November 2014. Sedangkan Imba pada bulan April 2014.
“Dengan demikian jika dikaitkan dengan putusan MK tersebut maka E2L dan Imba bisa ikut Pilkada tahun depan. Karena tahun 2019 ini keduanya sudah lima tahun keluar dari Lapas, sementara penetapan calon kepala daerah sesuai tahapan dari KPU sekitar bulan April 2020 (Tahun depan, red). Itu artinya E2L dan Imba bisa ikut Pilkada,” jelas kader Partai Nasdem ini.
Meski demikian, pria yang pernah maju sebagai Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut ini menyatakan akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
“Tapi kita tunggu saja keputusan dari KPU,” tandas salah satu tokoh pemuda Sulut ini.
Diketahui, MK memutuskan eks koruptor bisa menjadi calon kepala daerah asalkan sudah keluar dari penjara (Lapas, red) selama 5 tahun. Putusan ini dijatuhkan atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem ke MK.
Dari putusannya, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun dan hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (JPc)
COMMENTS