JAKARTA, JP – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/02/2023).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Vonis mati ini dijatuhkan oleh majelis hakim karena beberapa pertimbangan yang memberatkan. Diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Juga perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Selain itu menurut pertimbangan majelis hakim terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, majelis hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mendengar putusan ihakim keluarga Ferdy Sambo yang hadir di ruang sidang nampak syok hingga histeris. Nampak dua orang perempuan menangis terisak di pelataran, yakni tante dari Ferdy Sambo, karena tak terima dengan keputusan hakim. (JPc)
COMMENTS