MINUT, JP- Demi memutus rantai penyebaran virus corona, sejumlah uoaya terisllus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara.
Kali ini, bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Minggu (20/09/2020),
melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan 2020 dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Sosparmas Hendra Lumanauw MA mewakili Ketua KPU Minut Stela Runtu, dan didampingi oleh Kasubag Keuangan dan Logislitk KPU Minut Anita Sengkey.
“Kami menggandeng pers untuk.mensosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020, agar informasi KPU bisa tersebar tentang pelaksanaan dan tahapan pilkada, terlebih khusus lagi soal masalah kesehatan dan keselamatan akibat pandemi Covid-19. Intinya kami harus utamakan prinsip keselamatan dan kesehatan di pilkada,” ujar Lumanauw.
Menurutnya, proses Pilkada Sulut khususnya Kabupaten Minut bisa berjalan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Itu adalah syarat mutlak agar seluruh masyarakat terhindar dari Covid-19,” tegasnya.
Dikatakan Lumanauw, diharapkan seluruh proses Pilkada nanti bisa selalu memperhatikan protokol kesehatan, karena ini menjadi satu-satunya syarat pelaksanaan pemilihan di seluruh Indonesia, termasuk di Minut,” jelasnya.
Diketahui, dalam PKPU 10 Tahun 2020 menjelaskan beberapa poin yang lebih detail yang tidak disebutkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Diantaranya soal jumlah orang saat kampanye, pertemuan terbatas yakni paling banyak 50 orang dengan jarak kurang lebih 1 meter, tatap muka dan dialog dan debat publik. (JPc)
COMMENTS