HomeBerita UtamaNasional

Gara-gara Lakukan Perekaman e-KTP di Rumah, Kadis Dukcapil Didemo, Warga: Itu Pelanggaran Pilkada

Gara-gara Lakukan Perekaman e-KTP di Rumah, Kadis Dukcapil Didemo, Warga: Itu Pelanggaran Pilkada

JP–Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Fahri S.Pd., harus berurusan dengan warga dan aparat kepolisian, Selasa (17/11/2020), sebagaimana dilansir dari Suara NTB.com.

Di satu sisi ia didemo oleh ratusan warga dan Anggota DPRD KLU di Kantor Dinas Dukcapil dan di sisi lain mobil dinasnya innova DR 24 GU yang didalamnya memuat alat rekam e-KTP atau KTP Elektronik diamankan aparat kepolisian setempat.

Hal ini menyusul kebijakan yang dilakukan Fahri yang tidak biasa. Yakni memboyong alat rekaman E-KTP, blangko, dan peralatan pendukung lain untuk kegiatan perekaman KTP di kediaman pribadinya di Dusun Menggala, Desa Menggala, Kecamatan Pemenang.

“Kami meminta aparat kepolisian tegas, mengusut kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak bisa berargumen melayani tetapi melayani di rumah sendiri,” cetus Ardianto.

Baca Juga  MSM Dikecam, Kapolda Didesak Pasang Police Line

Di kantor Dinas Dukcapil sendiri, orasi disampaikan oleh berbagai kalangan. Mereka menuntut kepolisian tidak memandang biasa malpraktik tersebut.

“Jelas ini melanggar hukum. Apalagi sampai membawa alat milik negara dengan mobil jabatan. Kita akan uji sekarang, sejauh mana tingkat independen APH dalam masalah ini,” cetus Ardianto.

Baginya, tindakan oknum kepala dinas ini mengarah pada indikasi pelanggaran pilkada. Sebab persoalan KTP pemilih pemula, pemilih pindahan, menjadi sangat penting bagi dukungan suara salah satu calon.

“Kita semua tahu birokrasi KLU, siapa Kepala Dukcapil, melakukan apa dengan alat itu, di mana melakukannya, sudah jelas, tidak perlu alibi,” katanya.

Baca Juga  Satu-satunya Ormas Adat yang Diundang NU, Pdt Hanny: Ini Kehormatan Bagi LMI

Mendapat desakan warga, Kepolisian yang menjaga aksi massa akhirnya mengangkut kendaraan dinas Innova DR 24 GU itu ke Mako Polres Lombok Utara. Warga juga ikut mengawal kendaraan dinas tersebut sampai ke halaman Polres. Di sana, warga juga mendesak agar Kadis Dukcapil diamankan guna kepentingan klarifikasi.

“Kita sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah, kendaraan dititip di polres, sembari kita lakukan pendalaman,” tegas Waka Polres Lombok Utara, Kompol Setia Wijatono.

Sementara Fahri mengaku apa yang dilakukan untuk memenuhi amanat KPU. Sebab ada sekitar 2.761 warga di KLU yang pada 9 Desember akan berusia 19 tahun, namun belum merekam E-KTP.

“Makanya jumlah itu kita sisir. Kita buat program yang di Bayan dan Kayangan merekam di kantor camatnya. Yang di Gangga langsung ke Dukcapil. Karena kita punya alat mobiling, perekaman dilakukan secara keliling di Tanjung dan Pemenang  masing-masing 5 hari,” jelas dia.

Baca Juga  Jaksa Agung Minta Buronan Adelin Lis Dibawa dari Singapura ke Jakarta

Fahri mengakui alat rekam e-KTP ia boyong ke kediaman pribadi. Hal itu ia lakukan karena capaian target rekaman E-KTP usia 17 tahun/pemilih pemula sebesar 63 persen. Ia beralasan, masih banyak warga Menggala yang tidak memilki KTP sebagai syarat memilih Pilkada.

“Sebentar lagi saya pensiun. Sebagai kado terakhir saya untuk masyarakat makanya saya lakukan perekaman di Menggala, dan mereka (Sekdis dan Staf, red) setuju,” tandas Fahri seraya mengakui pula, pemakaian alat rekam e-KTP di kediamannya berlangsung dua hari. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0