GORONTALO, JP- Gara-gara membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya sehingga menimbulkan kerumunan, pada 7 April 2020 lalu, Gubernur
Gorontalo Rusli Habibie akhirnya dilaporkan oleh warganya ke polisi.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Pelapor tercatat atas nama Alyun Hasan Hippy.
Menurut Pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan karena membuat kerumunan saat membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya.
“Kami menilai pak Gubernur (Rusli Habibie, red) diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan karena membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah,” ujar Arie, Sabtu (18/4/2020).
Lanjut Arie, Gubernur sudah melanggar protokol pengendalian Covid-19.
“Kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan,” katanya.
Arie mengatakan bagi-bagi sembako hingga membuat kerumunan hingga membuat jalanan pun macet dan sempat ditutup. (JPc/dtc)
COMMENTS