HomeBeritaBerita Utama

Gubernur Gorontalo Dipolisikan Warganya Karena Bagi-bagi Sembako

Warga antri untuk mendapatkan sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. (Foto: dok. Istimewa).

GORONTALO, JP- Gara-gara membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya sehingga menimbulkan kerumunan, pada 7 April 2020 lalu, Gubernur
Gorontalo Rusli Habibie akhirnya dilaporkan oleh warganya ke polisi.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Pelapor tercatat atas nama Alyun Hasan Hippy.

Menurut Pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan karena membuat kerumunan saat membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya.

Baca Juga  JPU Tuntut Terdakwa dalam Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

“Kami menilai pak Gubernur (Rusli Habibie, red) diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan karena membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah,” ujar Arie, Sabtu (18/4/2020).

Lanjut Arie, Gubernur sudah melanggar protokol pengendalian Covid-19.

“Kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan,” katanya.

Arie mengatakan bagi-bagi sembako hingga membuat kerumunan hingga membuat jalanan pun macet dan sempat ditutup. (JPc/dtc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0