HomePemerintahan

Gubernur Sulut Perpanjang Masa PPKM Sampai 31 Agustus, Ini 14 Ketentuannya

Gubernur Sulut Perpanjang Masa PPKM Sampai 31 Agustus, Ini 14 Ketentuannya

MANADO, JP- Sebelumnya massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Utara (Sulut) berakhir pada 16 Agustus 2021.

Namun demikian Gubernur Olly telah memutuskan untuk memperpanjang massa PKM tersebut sampai tanggal 31 Agustus 2021, pada Selasa (17/08/2021).

“Dengan mempertimbangkan kondisi epidemiologi Covid-19 di Sulut maka kita lakukan antisipasi peningkatan kasus dari tanggal 17 sampai 31 Agustus,” ujarny.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan para Walikota/Bupati se-Sulut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19;

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kn’ten’a level asessnent Covid 19;

2. Bupati/Wali Kota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assesment Covid-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologl dan tingkat resiko penularan Covid 19;

Baca Juga  Dihadapan Jokowi, Olly Optimis Satu Juta Turis Kunjungi KEK Likupang

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan nggi, Akademi, Tempat Pendldikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan tidak lebih 10 orang Work From Home (WFO) dengan protokol kesehatan ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Coviid- 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

7. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga  Presiden Ingatkan Olly Dondokambey cs Bahaya Gelombang Kedua dan Ketiga Penyebaran Covid-19

8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (Iistrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan tidak lebih dari 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara karat;

10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%;

11. Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam;

Baca Juga  Festival Pesona Bunaken Masuk 100 Calendar of Events Wonderful Indonesia 2020

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang bedokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%;

13. Resepsi pemikahan, acara duka dan acara syukur Iainnya (hajatan kemasyarakatan) dihadiri tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan probokol kesehatan seoara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan atau di luar ruangan tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0