HomeBeritaHukum dan Kriminal

Gugatan PAMI Tehadap Rektor Unima dan Presiden Jokowi Ditolak PN JakPus

Gugatan PAMI Tehadap Rektor Unima dan Presiden Jokowi Ditolak PN JakPus

JAKARTA, JP- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (JakPus) menolak gugatan dari Rommy Rumengan selaku Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) selaku penggugat, terkait SK Pengangkatan Rektor Unima dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS, dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (08/01/2020).

Sebaliknya, pengadilan memenangkan Presiden Jokowi serta Rektor Unima Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS selaku pihak tergugat dan tergugat intervensi.

“Itu artinya SK-SK yang digugat adalah sah dan legitimate” ujar Kuasa Hukum Rektor Unima James Karinda, SH. MH didampingi rekannya Stenly Lontoh SH, Prima Angkow SH dan Percy Lontoh, SH usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  6 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Garuda Indonesia

Lontoh ikut menjelaskan, PAMI juga pernah mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara: 6/P/FP/2019/PTUN-JKT. Di mana gugatan tersebut meminta SK Penyetaraan Ijazah dan SK Pengangkatan Guru Besar Rektor Unima Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS dibatalkan.

“Sekarang dengan tidak adanya putusan lembaga peradilan yang menyatakan ijazah Rektor Unima Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah palsu, maka semua tuduhan-tuduhan tersebut merupakan pelanggaran hukum murni dan telah merugikan klien kami dan perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” kata Stenly Direktur LKBH Neomesis.

Baca Juga  Bupati Ini Ikut Uji Kompetensi Raih Gelar Insinyur Profesional Utama

Sedangkan Prima berharap semua pihak dapat menghormati putusan peradilan yang ada.

“Akan sangat tidak baik jika institusi pendidikan Universitas Negeri Manado terbawa-bawa hanya karena kepentingan politik oknum semata” pungkas Prima.

Sementara Percy menambahkan bahwa sebagai efek jera dan pembelajaran bagi oknum-oknum yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Unima dan klien mereka, pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya dan kini dalam tahap penyidikan.

Ikut hadir dalam pembacaan amar putusan tersebut Kuasa Hukum Prwsiden Jokowii selaku tergugat yang diwakili oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara Rio Aditya, SH. MH,. Hanifa SH, MH., Silvia Taktanawati, SH dengan majelis hakim yaitu Dety Endah SH, Desbenneri Sinaga SH serta Robert Gelarc SH.

Baca Juga  Ikut Lomba Baca Mazmur, Audy Karamoy Pilih Nats 59:1-8, Isinya Tak Main-main

Lebih jauh, para pengacara ini menyayangkan Ombudsmand RI yang terlalu dini dalam mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan studi Doktoral S3 dan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. DR. Julyeta Runtuwene, MS., maladministrasi sangatlah prematur dan tidak beralasan sebab tidak sempat memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti serta dokumen yang ada. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0