GORONTALO, JP- Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Gorontalo. Salah seorang pejabat Pemerintahan Kabupaten Gorontalo berinisial HST, yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kedapatan sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial VA yang tak lain adalah tenaga honorer di PDAM Kabupaten Gorontalo.
Ironisnya, HST dan VA kepergok oleh EW yang adalah suami dari VA di di salah satu kamar rumah indekos di bilangan Jalan KH. Adam Zakaria, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa malam (16/2/2021) sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat kedapatan suaminya, VA sudah tak mengenakan pakaian, sementara HST hanya mengenakan celana pendek dan kaos tipis.
Dari penggerebekan tersebut, HST digelandang ke Polres Gorontalo Kota untuk diperiksa sekaligus mempertanggung-jawabkan perbuatan amoralnya.
Kepada wartawan, EW memgaku awalnya dia curiga ketika istrinya VA pamitan untuk nongkrong bersama sahabatnya di salah satu lokasi di Kota Gorontalo.
Ia pun membututi sang istri yang yang kemudian diketahui menaiki mobil yang diduga mobil dinas Diskominfo dan melaju ke arah kos-kosan di Jalan KH. Adam Zakaria.
Lalu EW menghubungi temannya dan kemudian bersama-sama anggota Polsek Kota Utara langsung melakukan penggerebekan, setelah sebelumnya saya membuat laporan di Mapolsek Kota Utara.
EW memgaku sebenarnya dirinya sudah lama mendengar cerita tentang perselingkuhan istrinya dengan HST namun dia tidak mengindahkannya.
“Saya ingin prosesnya tetap dilanjutkan karena mengingat lelaki yang bersama isteri saya ini seorang panutan warga, karena saya juga sebagai warga seharusnya dia ini memberikan contoh yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Personalia PDAM Kabupaten Gorontalo Yowan Podungge mengatakan, VA memang benar bekerja di Kantor PDAM Gorontalo sebagai pegawai honorer, sejak 8 Juni 2020.
“Selama ini VA bekerja sebagai staf personalia dan selalu terlibat dalam kegiatan Dirut PDAM,” paparnya.
Yowan mengatakan belum mengetahui sanksi yang akan diterima VA, mengingat belum ada perintah dari atasan.
Sementara soal HST, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Safwan Tahir Bano mengaku sedang mempelajari kasus tersebut.
“Karena indikasi pelanggaran kode etik ASN pasti ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga PP 53 tetang disiplin PNS itu akan mengatur semuanya. Intinya, kami belum bisa memberikan komentar banyak karena baru mendapatkan informasi ini,” katanya.
HST sendiri pada Kamis (05/09/2019) lalu terpilih sebagai Ketua Umum Forum Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Indonesia. (JPc)
COMMENTS