HomeNasional

Hitungan Suara Pilkada 2020 Tetap Manual, Sirekap Hanya Jadi Alat Bantu 

Hitungan Suara Pilkada 2020 Tetap Manual, Sirekap Hanya Jadi Alat Bantu 

JAKARTA, JP- Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat tak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak tahun 2020, melainkan dengan cara manual.

Hal ini terungkap saat KPU bersama DPR, Bawaslu, dan DPR membahas draf revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara, Jumat (13/11/2020).

“Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.

Baca Juga  Mulai Esok, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia

Menurutnya, penggunaan Sirekap harus dilakukan dengan memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dalam memahami aplikasi tersebut demi meminimalisir kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi.

“Penggunaan Sirekap juga harus didahului dengan penyusunan peta jaringan internet di tiap TPS dengan menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Aplikasi Sirekap hanya diuji coba dan menjadi alat bantu hitung, rekapitulasi, serta publikasi dalam Pilkada 2020. Sebab, penyelenggaran pemilu harus dipastikan terlebih dahulu untuk benar-benar mampu menggunakan sistem tersebut,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0