HomeHukum dan Kriminal

Horeee…Pemerintah Gratiskan Pengurusan SIM, Ini Syaratnya

Horeee…Pemerintah Gratiskan Pengurusan SIM, Ini Syaratnya

JAKARTA, JP- Kabar gembira di tengah pandemi Covid-+9. Pemerintah telah menghapus biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) alias gratis.

Program SIM gratis ini berlaku secara nasional dan diperuntukan bagi warga kurang mampu. Dalam program ini, warga kurang mampu tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini menyusul ditandatanganinya PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2020, sebagaimana dilansir oleh KompasTV.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Di mana dalam Pasal 1 mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Baca Juga  AP2 Sultra Apresiasi Langkah Kejari Muna Menangi Kasus Dugaan Korupsi

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Baca Juga  Dari Manado, Menko Mahfud Md Tepis Tuduhan Bacapres Anies Baswaden: Tak Ada Kekuatan Yang Bisa Tunda Pemilu

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0