JAKARTA , JP- Sesuai tahapan, Kamis (24/09/2020) akan digelar pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun sehari sebelumnya KPU sudah memutuskan akan diberikan sanksi yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut, pengundiannya ditunda jika masih terjadi kerumunan di kantot KPU dan sekitarnya.
Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (23/09/2020).
“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di mana masih ada kerumunan di kantor KPU dan sekitatnya maka pengundian nomor urut tersebut akan ditunda, maksimal sampai tanggal 25, satu hari sampai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
Sanksi ini akan dicabut apabila kondisi sudah tertib.
“Dalam hal ini, tidak ada kerumunan para pendukung atau arak-arakan di lingkungan KPU setempat,” jelasnya.
Dikatakan Hasyim bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut, pihaknya akan menghadirkan para paslon ke kantor KPU daerah setempat.
“Parpol dua orang, ketua dan sekretaris. Kalau misalnya ada calon diusung oleh 5 parpol, maka kesempatannya adalah paslon, ketua dan sekretaris kelima parpol itu,” paparnya.
Kendati demikian, lanjut Hasyim, pihaknya akan menerapkan pembatasan bagi para pendamping paslon.
“Selebihnya masing-masing paslon tidak diperbolehkan membawa massa pendukungnya ke kantor KPU daerah setempat. Larangan ini sudah diatur dalam draft PKPU yang rencananya akan diundangkan malam ini,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS