JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas serta mencermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan.
Arahan khusus tersebut disampaikan secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (02/03/2022), yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH., CFrA., Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta para Staf Ahli Jaksa Agung RI.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa ke-7 arahan khusus dari Jaksa Agung terrsebut adalah sebagai berikut:
1. Segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas.
2. Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.
3. Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat.
4. Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.
5. Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.
6. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional
7. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.
Jaksa Agung juga kembali menegaskan kepada 18 Kajati baru untuk menjaga amanah dan menghndari perbuatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Diketahui, 18 Kajati yang baru dilantik Jaksa Agung yakni:
1. Kajati Sulut Edy Birton, SH. MH.
2. Kajati Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH. MH.
3. Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
4. Kajati Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, SH. MH.
5. Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH. MH.
6. Kajati Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH. MH.
7. Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH.
8. Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, SH. MH.
9. Kajati Jawa Tengah Andi Herman, SH. MH.
10. Kajati Sumatera Utara Idianto, SH. MH.
11. Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman
12. Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH. MH. LL.M.
13. Kajati Sumatera Barat Yusron, SH. MH.
14. Kajati Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu, SH. MH.
15. Kajati Nusa Tenggara Barat Sungarpin, SH. MH.
16. Kajati Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja
17. Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH.
18. Kajati Gorontalo Harlina, SH. MH. (JPc)
COMMENTS