MANADO, JP- Instruksi tegas disampaikan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) terhadap kader partai yang duduk di legislatif jika mengabaikan instruksi Dewan Pimpinan Pusat tentang penyelesaian kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019, legislator
Hal ini disampaikannya usai menghadari Pembukaan Musyawarah Cabang DPC PAN se Kota Manado, di Hotel Prince Boulevard, Kamis (28/10/2021).
Berawal ketika seorang caleg PAN dapil Wenang-Wanea tahun 2019, Stenly Towoli mencegar Zulhas ketika menuruni tangga keluar dari aula hotel tersebut.
Kepada Zulhas, Stenly mempertanyakan tindakan DPD dan DPW terkait dana kompensasi Caleg 2019 yang tidak diberikan legislator PAN Lucky Datau kepadanya sejak dilantik jadi anggota DPRD Manado pada tanggal 14 Agustus 2019.
Adapun hasil Pemilihan Legislatif 2019 Lucky Datau terpilih di Dapil Wenang Wanea sementara Stenly Towoliu kedua terbanyak setelah Lucky Datau sehingga sesuai surat bernomor PAN/A/KU-SJ/113/VII/2020 yang berisi pengasan atas instruksi penyelesaian kompensasi/penghargaan untuk caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019, Lucky Datau harus memberikan dana kompensasi kepada Caleg di bawahnya yang memenuhi syarat senilai Rp20 ribu dikalikan perolehan suara, paling lambat 2 tahun setelah caleg terpilih dilantik. Jika tidak maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara itu saat ini Lucky Datau sudah 2 tahun 2 bulan 15 hari sudah menjadi Anggota DPRD Manado namun menurut Stenly Towoliu dia belum mendapatkan dana kompensasi sepersen pun dari Lucky Datau.
Terhadap pertanyaan Stenly Towoliu yang juga adalah seorang akrivis anti korupsi ini, Zulhas pun langsung menanggapinya dengan mengatakan bahwa jika hingga bulan depan Lucky Datau tidak memberikan dana kompensasi itu, maka yang bersangkutan akan di-PAW.
“Saya kasih waktu dia sebulan jika tidak selesai saya bayar tapi saya PAW dia,” tegas Zulhas kepada DPW PAN Sulut Boby Daud sambil melangkah keluar dari hotel.
Dengan penegasan Zulhas tersebut maka jika hingga waktu yang diberikan Zulhass tidak ditindaklanjuti maka Lucky Datau terancam di-PAW (Pergantian Antar Waktu) dan digantikan Stenly Towoliu.
Sejauh ini Anggota DPRD Manado Lucky Datau belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Zulhas.
Diketahui, dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN itu, disebutkan bahwa Caleg PAN terpilih DPRD Kabupaten dan Kota wajib membayar kompensasi kepada caleg yang memenuhi syarat senilai Rp20 ribu dikalikan perolehan suara, paling lambat 2 tahun setelah caleg terpilih dilantik.
Pada poin keempat dalam surat itu disebutkan bahwa DPP menyetujui jika terjadi kesepakatan terkait nilai kompensasi antara DPW dan DPD dengan caleg pada pemilu 2019. (JPc)
COMMENTS