MANADO, JP- Buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Daniel Dolfie Angkouw ke Polda Sulawesi Utara, Anggota DPRD Kota Manado berinisial MSM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor : S.Tap/33/XII/2020/Dit Reskrimsus Polda Sulut tanggal 15 Desember 2020.
MSM yang merupakan legislator dari Partai Golkar itu disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum penghinaan/pencemaran nama baik terhadap pelapor. Ia diduga melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU).
Ketika dikonfirmasi wartawan, MSM mengakui sudah menerima surat penetapan tersangka dari Polda Sulut tersebut.
“Saya menghormati proses hukum sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan Dolfie Angkouw ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp membenarkan jika dirinya telah melaporkan MSM ke Polda Sulut pada September 2020 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan tahun lalu bln Sept. Begitu no (MSM ditetapkan tersangka, red),” tulis Dolfie Angkouw.
Diketahui, pada September 2020 lalu pelapor melaporkan tersangka ke Polda Sulut sebagaimana Laporan Polisi, nomor LP/406/IX/2020/Sulut/SPKT tanggal 9 September 2020. (JPc)
COMMENTS