HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Bakal Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jaksa Agung Bakal Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin membuka kemungkinan diterapkannya hukuman mati bagi para koruptor.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kepala Kejati (Kajati), Wakajati, para Kepala Kejari (Kajari) dan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa dalam penyampaiannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti perkara Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang banyak (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Baca Juga  JAM Pidum Setujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” ujar Simanjuntak.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.

Baca Juga  Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Diperiksa Kejagung

“Juga adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” tandasnya. (JPc

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0