JAKARTA, JP- Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Militer di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung, Rabu (14/07/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuhtak SH., MH., kepada jejakpublik.com
Disebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi SH., sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung,
Turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH., MH., CFrA., Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi SH., M.Hum., para JAM dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. serta para Staf Ahli Jaksa Agung RI.
Hadir pula secara daring (dalam jaringan) yang diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing di seluruh Indonesia.
Bertindak sebagai saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan JAM Pidana Militer yaitu JAM Intelijen Dr. Sunarta SH., MH., dan JAM Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana SH., MH.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan kewajiban serta tanggung jawab untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.
Menariknya, Jaksa Agung menyebut pelantikan JAM Pidana Militer adalah yang pertama.
“Pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1). Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan,” jelasnya.
Dalam sambutannya ini, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer untuk:
1. Segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer.
2. Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer.
3. Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum.
“Semoga pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat dan terpercaya,” tandasnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang belum mereda. (JPc)
COMMENTS