HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Launching Rumah Restorative Justice, Mengagumkan Lihat Data Penuntasan Perkaranya

Jaksa Agung Launching Rumah Restorative Justice, Mengagumkan Lihat Data Penuntasan Perkaranya

JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri acara launching Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing, Selasa (15/03/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-9 Kejati tersebut yakni Kejati Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Banten secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Mengawali acara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.

“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Fadli.

Sementara itu Jaksa Agung mengaku Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, ďan merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca Juga  Puluhan Tahun Pajang Lambang Garuda Pancasila Berukuran Besar di Rumahnya, Begini Alasan Mener Lumi

“Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” jelasnya.

Mengingat dibutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat, maka dalam hal ini Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat di tengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Semoga ruang ini dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara,” harapnya.

Dikatakannya, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

“Semoga ini menjadi suatu terobosan yang tepat menyelesaikan perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga  Esok, WASI Bakal Pecahkan 2 Rekor Lagi di Manado

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa terdapat 31 Rumah RJ yang akan dilaunching, dan karenannya ia berharap dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.

“Diharapkan melalui kehadiran rumah Restorative Justice ini dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara serta dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” tukasnya.

Jaksa Agung mengharapkan adanya dukungan penuh dari Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forkompimda.

“Karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat,” tandasnya.

Lebih jauh, Jaksa Agung meminta kepada JAM Pidum untuk membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan rumah Restorative Justice berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat para pencari keadilan.

Setelah memberikan sambutannya, Jaksa Agung juga melakukan dialog langsung secara dalam jaringan (daring/virtual) dengan masyarakat serta pimpinan daerah untuk mengetahui respon positif dari keberadaan Rumah RJ ini. Selain itu, beberapa kepala daerah sangat mendukung dan siap memfasilitasi segala kegiatan untuk kedepannya.

Baca Juga  Perekonomian Negara dalam Unsur Tindak Pidana Korupsi

Dalam dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, seluruh pihak menyambut positif keberadaan Kampung RJ, membangkitkan nilai-nilai komunal dan nilai luhur yang ada di dalam masyarakat, dan sangat mengapresiasi bahwa keberadaan Rumah RJ ni dapat mengembalikan kembali marwah musyawarah mufakat sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Jaksa Agung berpesan agar Rumah RJ ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan ternasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.

Dalam acara launching Rumah RJ, JAM Pidum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH. CfrA, para Kepala Kejati beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat beserta jajaran, para Gubernur berserta jajaran Forkompimda, para Bupati dan Walikota berserta jajaran Forkompimda, para Aparat Pemerintah Daerah setempat, para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat. (JPc)