HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI

Jaksa Agung Membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI

JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai Selasa 07 Desember 2021 s/d Kamis 09 Desember 2021, Selasa (07/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutian bahwa hadir dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia beserta segenap jajarannya, dan para perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Bangkok, Singapura, dan Riyadh.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema: “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas untuk Menuju Indonesia Maju”.

Adapun kandungan tema dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk:

a. Mengevaluasi capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021;

b. Menyusun indikasi kebutuhan pembiayaan kegiatan;

c. Merumuskan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif Presiden;

d. Menyusun rekomendasi strategis dalam rangka pencapaian kinerja Tahun 2022; serta

e. Merumuskan kebijakan strategis dan usulan prioritas nasional Kejaksaan Tahun 2023 dikaitkan dengan 7 (tujuh) Prioritas Nasional berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP;

Jaksa Agung mencermati rutinitas Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini diselenggarakan di akhir tahun dirasa kurang tepat untuk membahas rencana program yang bersifat inovatif. Hal ini disebabkan rencana anggaran pada tahun berikutnya telah ditetapkan sebelumnya sebelum pelaksanaan Rapat Kerja, sehingga seringkali inisiatif program yang muncul dalam Rapat Kerja yang beriringan dengan kebutuhan fiskal menjadi tidak terdukung oleh anggaran yang telah ditetapkan atau jika dipaksakan adanya inisiatif-inisiatif program baru akan berimplikasi pada revisi anggaran dan ini merupakan preseden kurang baik terhadap proses perencanaan karena anggaran yang baru saja ditetapkan langsung direncanakan untuk direvisi.

Baca Juga  Kajati Sulut Pimpin Upacara HBA ke-62, Ungkap Ada 27 Perkara di-Restorative Justice dan Tegas Soal Mafia Tanah

Dari perspektif perencanaan, hal ini tentu bukan sesuatu yang ideal bahkan menjadi kurang efektif dan mengurangi performa lembaga, sehingga Kejaksaan perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait perencanaan kinerja dalam mencapai target-target pembangunan nasional sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah melalui RPJMN dan RKP. Oleh karena itu, saya berharap dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini dapat menjadi rapat kerja persiapan atau transisi untuk pelaksanaan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya.

Adapun sasaran pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan Tahun 2022 yang hendak dicapai dalam RPJM dan RKP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yaitu:

a. Mewujudkan konsolidasi demokrasi;

b. Supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan;

c. Birokrasi yang profesional dan netral;

d. Penguatan politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;

e. Rasa aman bagi seluruh masyarakat; serta

f. Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di samping itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada saat ini masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, arah policy kebijakan yang dilakukan Kejaksaan harus senantiasa melakukan pengawalan dan pendampingan setiap program-program PEN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga  Kajati Sulut Jamin Seluruh Calon Kepala Daerah Tidak Akan Ada Yang Diperiksa, Janji Tindak Tegas Jaksa Yang Tidak Netral

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung meminta maaf karena tidak dapat langsung memberikan pengarahan disebabkan harus hadir di rapat pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan selanjutnya Jaksa Agung secara resmi membuka Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Secara resmi Jaksa Agung Republik Indonesia membuka Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan memukul gong secara virtual sebagai perwujudan Kejaksaan Digital.

Sebelum Jaksa Agung membuka secara resmi Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 terlebih dahulu diawali dengan sambutan Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 Dr. Amir Yanto secara virtual dari Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan/Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 menyampaikan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 diselenggarakan sebagai realisasi Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 217 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pembentukan Panitia Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan tema “Kerja Cerdas, Profesional dan Berintegritas Menuju Indonesia Maju” yang diselenggarakan secara virtual selama 3 (tiga) hari, yaitu Selasa 07 Desember 2021 s/d Kamis 09 Desember 2021.

Peserta Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021 sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/2021 sebanyak 914 (sembilan ratus empat belas) orang peserta, yang terdiri dari Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III pada Kejaksaan Agung, Para Pejabat Kejaksaan yang dikaryakan di Kementerian/Lembaga/Institusi Pemerintah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kejaksaan Tinggi beserta Asisten seluruh Indonesia, Para Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Riyadh, Bangkok, Hongkong, dan Singapura.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yaitu:

Baca Juga  Jaksa Agung: Penegakan Hukum Humanis Mempertemukan Keluarga di Bulan Suci Ramadhan

• Pengarahan Jaksa Agung RI;

• Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI;

• Penyampaian materi oleh Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Bapak Dr. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., CSFA dengan topik “Audit Kinerja dan Audit Keuangan”;

• Penyampaian materi oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bapak Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP dengan topik “Strategi Pembangunan Nasional dan Peran Penting Kejaksaan RI Menuju Indonesia Maju”;

• Penyampaian materi oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bapak Dr. Muhammad Yusuf Ateg, Ak., MBA. dengan topik “Sinergitas Kejaksaan Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional”;

• Penyampaian materi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bapak Prof. Indriyanto Seno Adji, SH. dengan topik “Pendekatan Restorative Justice dalam Hukum Pidana”;

• Penyampaian materi oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemaritiman Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Dr. Eng. Lukijanto dengan topik “Mafia Pelabuhan”;

• Pengarahan Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;

• Rapat pleno untuk menghasilkan rekomendasi bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan, Badan Diklat dan Pelatihan serta bidang Pidana Militer.

Adapun anggaran Kegiatan Rapat Kerja Nasional Tahun 2021 sesuai dengan DIPA Kejaksaan Agung RI Nomor: SP.DIPA.006.01.1.005.016 /2021 tanggal 23 November 2020.

Mengakhiri laporannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan/Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yag telah bekerja keras dan membantu terselenggaranya Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0