JAKARTA, JP- Setelah dilaksanakan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI Burhanuddin memanggil 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan memberikan arahan khusus terbatas untuk dipedomanii di daerah masing-masing.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung dilakukan dengan memanggil 18 secara bergantian guna mencegah penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan
Adapun arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung, adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat;
2. Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani;
3. Khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana;
4. Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.
Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.
Jaksa Agung juga menyampaikan isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat. (JPc)
COMMENTS