HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung: Perilaku Koruptif Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara

Jaksa Agung: Perilaku Koruptif Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara

JAMBI, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa jajaran Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kurun waktu selama 1 tahun ini telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara yang cukup signifikan, selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara yang timbul dari suatu tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung pada saat kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, (07/01/2022).

Baca Juga  Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana dan Bijak Bermedia Sosial Harus Menjadi Budaya Kerja Insan Adhyaksa

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

“Untuk itu saya harap berbagai torehan tersebut, saya minta kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga gaung kinerja kita dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar oleh masyarakat yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga  2 Saksi dalam Kasus Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata, karena tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada sektor tersebut.

“Kita harus me-reorientasi bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif,” jelasnya.

Jaksa Agung berharap kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Jambi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Tipikor LPEI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0