HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejati Jawa Barat

Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejati Jawa Barat

JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmian Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bertempat di Kejati Jawa Barat, di Jalan Riau Kota Bandung, Selasa (22/02/2022).

Hadir dalam acara peresmian Kantor Kejati Jabar yaitu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Pangdam III/Siliwangi Mayjend TNI Kunto Arief Wibowo, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Mantan Kajati Jawa Barat) Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Baca Juga  JAM-Pidum Setuju 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat karena kantor ini dapat dibangun atas dasar hibah dan tentunya mulai dari arsitektur dan biaya pembangunan.

“Ini merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum, serta bukti dukungan pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat kepada Kejaksaan, ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengharapkan kepada Kepala Kejati Jawa Barat untuk menganggarkan biaya pemeliharaan gedung kantor Kejati Jawa Barat, sebab Jaksa Agung menginginkan gedung yang sudah dibangun dengan arsitektur bagus dan kokoh tetap terawat dengan baik.

Baca Juga  Kejati Jatim Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BNI Syariah

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menandatangani prasasti dan menggunting pita pembukaan pintu utama Gedung Kantor Kejati Jawa Barat serta menyempatkan berkeliling kantor menyaksikan sarana prasarana yang ada di kantor Kejati Jawa Barat.

Acara Peresmian Kantor Kejati Jawa Barat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta dihadiri secara terbatas. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0