JAKARTA, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang,
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa dalam Repliknya JPU telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana 1 tahun penjara yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis (11/11/2021) terhadap terdakwa.
Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutannya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga (KDRT) sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan.
Hadir dalam sidang tersebut Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 November 2021.
Menurut Simanjuntak dalam rilisnya, saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” tandas Simanjuntak. (JPc)
Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Dalam tuntutan itu terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan KDRT karena mengomeli suami yang baru pulang dan dalam keadaan mabuk.
Di mana berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yung Chin dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu JAM Pidum karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Jaksa Agung Burhanuddin.
Pengendalian perkara atas nama terdakwa oleh Kejaksaan Agung ini merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. (JPc)
COMMENTS