MANADO, JP- Dalam rangka rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, maka Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Selasa (16/06/2020).
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut dilaksanakan secara serentak se-Indonesia yang dipimpin oleh Jaksa Agung RI TB. Burhanuddin dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar beserta pejabat eselon I terkait dan disaksikan secara langsung melalui sarana video coference (vicon) oleh seluruh Kejati se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung R.I TB. Burhanuddin mengungkapkan sejumlah poin:
Pertama, penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara
Kedua, pengamanan Pembangunan Proyek Strategis dan atau Percepatan Investasi
Ketiga, pertukaran data, informasi data/atau konsultasi terkait permasalahan hukum
Keempat, pemanfaatan layanan fasilitas perbankan
Kelima, peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Keenam, pemberian pemanfaatan jasa pelayanan perbankan.
“Secara teknis ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih terinci terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Jaksa Agung.
Adapun MoU tersebut diikuti secara serentak dengan penandatanganan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan Kepala Kantor Wilayah/Head Area/Head Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di seluruh Indonesia bertempat di masing-masing Kantor Kejati.
Pada hari yang sama di Kantor Kejati Sulut, dilakukan penandatangan MoU antara Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH., MH., dengan Regional Chief Executive Officer Region X/ Sulawesi & Maluku Angga Erlangga Hanafie, masing-masing bersama jajarannya.
“Sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam penegakan hukum dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui pelaksanaan tugas dan fungsi, maka Kejati Sulut dapat membantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk atas permohonannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi. Nantinya Kejati Sulut dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Sulawesi & Maluku,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS