JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Kamis (03/01/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung pada Rabu-Kamis (02-03/02/2022).
Ketujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:
1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;
2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.
6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah. (JPc)
COMMENTS