HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Usul R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional

Jaksa Agung Usul R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional

JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin SH., MH., membuka Seminar Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional bertemakan “Seminar Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional”, yang dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (17/03/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Jaksa Agung mengapresiasi Panitia Penyelenggara dari Kejaksaan Agung dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dengan asistensi Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FH UI) yang telah menyelenggarakan forum yang begitu penting ini.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, para peserta sekalian dapat memanfaatkan untuk menyerap informasi dan pengetahuan berharga dari para narasumber dalam mengenang kontribusi Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai pahlawan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dalam seminar ini, Jaksa Agung menyampaikan peran dan sosok Jaksa Agung R. Soeprapto bagi bangsa dan negara Indonesia.

“Seperti kita ketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4 pada periode 1950-1959. Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan pendiriannya,” katanya.

Baca Juga  3 Saksi Diperiksa dalam Kasus PDPDE

Menurut Jaksa Agung, sosok R. Soeprapto yang lahir di Trenggalek pada 27 Maret 1897 ini mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia, diantaranya sebagai kepala Landraad Cheribon-Kuningan, juga menjadi pengagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga pada bulan Maret 1942, menduduki jabatan sebagai Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

“Bahkan kontribusi beliau terus berlanjut setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. R. Soeprapto tetap melanjutkan karirnya di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga pada tahun 1950, lalu beliau kembali lagi ke Jakarta dan mulai meniti karirnya di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia,” jelasnya.

Dikatakannya, selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R. Soeprapto mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik.

Namun, lanjut Jaksa Agung, hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R. Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan Penuntut Umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial.

Baca Juga  Oknum Pejabat Pemkot "Simpan" Dana CSR Direkeningnya, Pengamat: Itu Perbuatan Melawan Hukum, Usut Tuntas!

“Kebijakan dan ketegasan R. Soeprapto dalam menjunjung tinggi supremasi hukum terlihat dalam penanganan perkara. Sederet menteri seperti Roeslan Abdulgani, Kasman Singodimedjo, dan Sumitro Djojohadikusumo sempat diseret ke meja hijau oleh R. Soeprapto. Bagi beliau tidak ada imunitas dalam hukum, tak terkecuali para pejabat negara. Selain itu, berbagai perkara penting pun mampu ditangani oleh R. Soeprapto kala itu, diantaranya perkara Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Junschlaeger, dan Schmidt,” bebernya.

Bahkan, ditambahkan Jaksa Agung, R. Soeprapto juga tidak segan untuk tampil dalam menangani perkara-perkara pemberontakan atau pergolakan bersenjata di daerah.

Meskipun R. Soeprapto sempat mendapatkan kecaman dari masyarakat Indonesia atas keputusan kontroversialnya yang memulangkan seorang Belanda atas kasus pemberontakan terhadap pemerintah Republik Indonesia, dan bahkan menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Soekarno pada 1 April 1959. Peran tersebut menunjukkan kepada kita bagaimana sosok R. Soeprapto dalam menempatkan hukum di atas kepentingan yang lain.

“Oleh karena itu, menurut hemat saya R. Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian Ia ditetapkan sebagai Bapak Corps Kedjaksaan berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967. Semasa hidupnya, R. Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran,” paparnya.

Baca Juga  Kajati Sulut Pimpin Ziarah di TMP Kairagi

Jaksa Agung menandaskan, untuk mengenang pengabdian dan darmabakti R. Soeprapto selama menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4, maka telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional.

“Kita berharap melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di hati sanubari setiap generasi muda Indonesia, khususnya menjadi role model bagi Insan Adhyaksa serta seluruh Aparat Penegak Hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum di Indonesia,” tandas Jaksa Agung seraya menegaskan petuah bijak R. Soeprapto sebagai inspirasi bagi semua yang berbunyi “Demi keadilan, perkara apa pun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal”. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0