JAKARTA, JP- Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas IIB Tangerang.
Sri yang dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Leo Sukoto Manalu ini bakal menjalani pidana penjara selama dua tahun di sana lantaran terlibat dalam kasus suap mengenai revitalisasi pasar.
Eksekusi ini dilakukan pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, sebagaimana dilansir dari detik.com, menyebut bahwa Sri telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery. Dengan begitu, ia terbebas dari pidana kurungan selama 6 bulan.
Pada Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta memvonis Sri terbukti bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491,94 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh.
Pemberian hadiah itu dimaksudkan agar Sri memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,8 miliar Tahun Anggaran 2019.
Sri dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun di tingkat PK, hukuman terhadap Sri dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan MA itu masih di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga membuat KPK kecewa. (dtc/JPc)
COMMENTS