HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut Edukasi Hukum di SMA Negeri 2 Bitung, Siswa dan Guru Antusias

Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut Edukasi Hukum di SMA Negeri 2 Bitung, Siswa dan Guru Antusias

BITUNG, JP- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Bitung, Kamis (24/06/2021),

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH., mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara SH., MH., bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Kegiatan diawali dengan acara pembukaan dan doa. Dalam sambutannya, Plh. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minut dan Bitung Dra. Femmy Mamahit menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan mengapresiasi atas kegiatan ini.

Plh. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minut dan Bitung Dra. Femmy Mamahit saat membawakan sambutan (kanan) dalam kegiatan JIMS yang dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH (tengah) dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH (kiri).

Ia berharap agar kegiatan JMS bisa terus dilaksanakan untuk mengedukasi para siswa-siswi agar bisa lebih mengenali hukum.

Baca Juga  KPK Panggil Bupati Tetty

Materi tentang pengenalan hukum dan tupoksi Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk di dalamnya juga membahas tentang apa dan bagaimana tujuan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, materi tentang KUHP, Dalam kesempatan tersebut juga,

Dalam materinya, Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., mengajak siswa dan siswi untuk lebih hati-hati dalam menggunakan medsos dan jangan menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian, karena melanggar hukum.

“Emosi sesaat maka manusia dapat melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Stop Miras, Stop Narkotika,” pesan Rumampuk.

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH., MH., saat membawakan materi dihadapan para guru dan siswa SMA Negeri 2 Bitung.

Rumampuk mengingatkan kepada para siswa bahwa jika sudah mengenal hukum, dengan sendirinya akan taat terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga  Jaksa Agung Launching Rumah Restorative Justice, Mengagumkan Lihat Data Penuntasan Perkaranya

“Sehingga tujuan hukum dapat tercapai yaitu terciptanya suasana rust (Ketentraman umum, red) dan Orde (ketertiban umum, red) dalam setiap pergaulan antar siswa dengan guru di Sekolah, demikian juga ketika para siswa berada dilingkungan pergaulan di masyarakat. Sehingga para siswa dapat menjadi duta/pelopor daerah dalan penegakan hukum di Kota Bitung dan khususnya di Kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara ini,” pungkasnya.

Para siswa dan guru terlihat sangat antusias mengikuti materi yang diberikan. Terlebih saat sesi tanya jawab tercatat ada 5 sisw dan seorang guru melontarkan pertanyaan terkait masalah hukum dan penanganannya termasuk kinerja dari kejaksaan. Dan semua pertanyaan dijawab dengan tuntas oleh Rumampuk dan Fahmi dan membuat para siswa dan guru terlihat sangat puas.

Salah seorang guru SMA Negeri 2 Bitung saat melontarkan pertanyaan.

Di akhir kegiatan tersebut, Dra. Srigaya J. Woba selaku Pjs. Kepsek SMA Negeri 2 Bitung sangat berterima kasih kepada Tim Penkum dan Humas Kejati Sulut yang sudah memberikan penyuluhan mengenai hukum dan untuk bertemu langsung dengan para siswa maupun para guru dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS),

Baca Juga  Satlantas Polres Talaud Tegakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Ia berharap kegiatan ini rutin dilaksanakan agar supaya para siswa dan guru lebih memahami hukum dan sadar tentang apa itu hukum.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman,” tandasnya.

Pjs. Kepsek SMA Negeri 2 Bitung Dra. Srigaya J. Woba saat membawakan sambutan.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

Para siswa dan guru SMA Negeri 2 Bitung yang mengajukan pertanyaan mendapat hadiah dari Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bitung Drs. Recky Mangga, para Pengawasan pada Cabdin Pendidikan Nasional Prov. Sulut, beserta para guru dan staf yang ada di SMA Negeri 2 Bitung. (Liputan khusus/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0