HomeHukum dan Kriminal

JAM-Datun Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 3,2 Triliun

JAM-Datun Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 3,2 Triliun

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono mengatakan bahwa mengawali tahun 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha patut berbangga karena mendapat kepercayaan yang begitu besar dari pemerintah untuk turut terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, sebagaimana rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga  Ketua IAD Wilayah Sulut Hadiri Rapat Pengurus IAD se-Indonesia

Selain itu, JAM Bidang Datun juga dipercaya dalam upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN) melakukan pendampingan baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta BUMN/BUMD dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40% produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru, Kejaksaan juga dipercaya untuk melakukan Pendampingan Proyek Strategis Nasional di Ibu Kota Negara, menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting,” ujarnya.

JAM-Datun mengatakan bahwa selama tahun 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp654.805.035.264,00 dari total sebesar Rp750.297.627.577,02.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2021 sebesar Rp3.263.759.328.551,04 Adapun mengenai target pencapaian di tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020 – 2024 ditargetkan sebesar 78%. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0