HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidsus Kejagung Jebloskan Direktur Operasional PT ICR ke Penjara

JAM Pidsus Kejagung Jebloskan Direktur Operasional PT ICR ke Penjara

JAKARTA, JP- Terkait dengan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, hari ini Kamis 03 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan perkara tersebut, Kamis (03/06/2021)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutian bahwa saksi yang diperiksa antara lain:

1. WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

2. AT selaku Direktur Operasional PT. ICR. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

Baca Juga  Gedung Utama Kejagung Pasca Kebakaran Mulai Dibangun, Begini Kata Jaksa Agung

Setelah selesai pemeriksaan, 1 dari 2 orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT. ICR yang seyogyanya diperiksa kemarin Rabu (02/06/2021), hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 03 Juni 2021 – 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

AT selaku Direktur Operasional PT. ICR saat ditahan penyidik Kejagung RI.

Adapun pasal sangkaan dan peran tersangka AT dalam perkara tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:

· Bahwa tersangka AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi;

Baca Juga  Kasus Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan Mulai Disidang, Kajari Bitung Baca Surat Dakwaan

· Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya;

· Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu:

Baca Juga  Jelang Pemeriksaan BPK RI, Kajati Sulut Kunker ke Kejari Manado

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (­1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0