HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidsus Limpahkan Kasus Proyek Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung

JAM Pidsus Limpahkan Kasus Proyek Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 dengan melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/05/2021)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Baca Juga  Demi Uang Rp 100 Ribu Kakek 61 Tahun jadi Kurir Sabu, Sang Bandar Diketahui Berada dalam Lapas

Disebutkan bahwa awalnya, penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019 tentang Penyelidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera, ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan.

Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 dan telah menetapkan 4 orang Tersangka, yaitu :

Baca Juga  Kemenkumham Ajak Pemkab Talaud Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual UMKM

1. Tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB;

2. Tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan;

3. Tersangka AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri;

4. Tersangka LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.

Akibat perbuatan Para Tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah sementara sebesar Rp22.107.513.852.

Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada JAM Pidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Karyawan Perindo

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0