HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidsus Perintahkan JPU Banding Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Heru Hidayat

JAM Pidsus Perintahkan JPU Banding Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Heru Hidayat

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Piduss) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah langsung menyikapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Selasa (18/01/2022), terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Diketahui dalam amar putusan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair dan karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil. Juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut;

Baca Juga  Sepekan, 44 Saksi Kasus ASABRI Dikuliti Penyidik Kejagung

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu disebutkan Kapuspenkum bahwa JAM Pidsus telah memerintahkan JPU untuk segera melakukan upaya perlawanan banding, karena:

1. Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dimana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara.

Baca Juga  Lahan Perkebunan di Pineleng Kembali Terbakar, Kapolsek Shirley Ikut Padamkan Api

2. Apabila terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp. 39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

3. Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tidak dihukum, artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Sita Aset Lapangan Golf Seluas 166.943 M2 Terkait Tersangka HH di Kasus ASABRI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0