HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidsus Serahkan Berkas Perkara Tahap I Terkait Penyimpangan dalam Proses Pengalihan IUP Batubara

JAM Pidsus Serahkan Berkas Perkara Tahap I Terkait Penyimpangan dalam Proses Pengalihan IUP Batubara

JAKARTA, JP – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai melanjutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya, Senin (10/05/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa salah satu perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 Ha di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi dari PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam. Tbk atas nama Tersangka berinisial MT bin M, ATY, AL, HW, dan MH.

Baca Juga  Puspenkum Kejagung Beber Perkembangan Penuntutan 3 Kasus Dugaan Korupsi yang Disidangkan

Perkara tindak pidana korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung.

Penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas pada JAM Pidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0