HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidsus Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Terkait Kasus Dugaan Penyalagunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE

JAM Pidsus Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Terkait Kasus Dugaan Penyalagunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 – 2021.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (02/03/2022).

Disebutkan bahwa penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose/gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bertempat di Ruang Rapat JAM Pidsus Jakarta Selatan, Selasa (01/03/2022).

Baca Juga  Plh Kajari Ledrik Takaendengan Ajak Kepala Desa Jaga Dana Desa Demi Talaud Diberkati

Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang yang melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2 sehubungan dengan pengetahuan terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor

Baca Juga  Kejari Minut Hadiri Rakernas Kejaksaan RI Melalui Virtual

Akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.

Bahwa selain modus perkara diatas, diperoleh fakta dari Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud. (JPc)

Baca Juga  Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Wajib Miliki 3 Hal ini

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0