HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidsus Usut Kasus Dugaan Tipikor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

JAM Pidsus Usut Kasus Dugaan Tipikor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, Rabu (30/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. AS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. KKT;

2. MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT;

3. Ir. EW selaku Manager Operation Fedex / TNT Semarang, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT;

4. FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT. JMI dan PT. MWI ;

Baca Juga  6 Saksi Kasus LPEI Dikuliti Penyidik

5. DAP selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT. JMI;

6. YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI, diperiksa terkait penanganan debitur macet;

Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.

Diketahui LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari, PT. Lautan Harmoni Sejahtera dan PT. Kemilau Harapan Prima serta PT. Kemilau Kemas Timur dan pembiayaan kepada para Debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi colektibility 5 (macet, red) per tanggal 31 Desember 2019.

LPEI didalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% ;

Baca Juga  Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp. 4,7 trilyun rupiah, dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Selanjutnya berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan).

Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan diantaranya disebabkan oleh ke – 9 Debitur tersebut diatas.

Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr. S;

Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Baca Juga  Jaksa Agung: Pemerintah Indonesia Beri Jaminan Kepastian Hukum Bagi Investor

Akibat hal tersebut diatas menyebabkan Debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT. Jasa Mulya Indonesia, PT. Mulya Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dikatagorikan macet, sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp. 683.600.000.000, yang terdiri dari nilai pokok Rp. 576.000.000.000, ditambah dengan denda dan bunga sebesar Rp 107.600.000.000.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0