HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidum Setuju Permohonan Penghentian Penuntutan dari Kejari Bolmut Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM Pidum Setuju Permohonan Penghentian Penuntutan dari Kejari Bolmut Berdasarkan Keadilan Restoratif

MANADO, JP- Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Syahrir Harahap, SH., MH., didampingi Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.

Demikian rilis dari Plh Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (18/01/2022).

Disebutkan bahwa perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut), yakni perkara penganiayaan atas nama tersangka Asdi Pangko alias Asdi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Desa Binjeita Induk, Kecamatan Bolangitang Timur tepatnya di galian “C” (Kuwari) CV. LJP, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Berawal ketika korban Nur Insan Ibunu alias In sedang mengobrol dengan tersangka dan beberapa saksi yakni Rahmat Datinggulo, saksi Ibrahim Lumente, saksi Irwan Pontoh dan saksi Budi Utomo di sela-sela pengerjaan proyek. Kemudian pada saat itu saksi Ibrahim Lumente mengatakan kepada korban dengan kata-kata: “Biar Jo Nda Bagus Ini Asdi (Jangan hiraukan ASDI, karena sikapnya tidak baik) ” Kemudian korban mengatakan kepada tersangka dengan berkata: “Paling bagus mo pukul pa ngana Ini (Lebih baik saya pukul kamu)”.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kaltim

Kemudian saat itu dalam posisi yang berdiri tersangka langsung mengatakan kepada korban: “Kiapa ngana mo pukul pa kita ? (Kenapa kamu mau pukul saya?)”

Kemudian korban menjawabnya dengan berkata: “Nyanda torang vuma baku-baku sedu (Tidak, kami hanya bergurau)”. Dan saat itu tersangka langsung memukul bibir sebelah kanan korban dan langsung dilerai saksi Budi sambil berkata “Nda usah cuma bakusedu dia (Tidak usah, dia hanya bergurau)”.

Dan saat itu tersangka langsung meninggalkan tempat tersebut, dan korban pun demikian. Tiba – tiba di jalan pulang tepatnya di jalan dalam lokasi galian “C” (Kuwari) CV. LJP tersebut, tersangka langsung memberhentikan korban dan kembali mengatakan kepada korban: “Ngana butul-butul mo ba pukul pa kita? (Apakah benar kamu mau memukul saya?)”. Kemudian korban menjawab: “Nda torang cuma bakusedu Nda niat ba pukul (Tidak, kami hanya bergurau, tidak ada niat untuk memukul)”. Kemudian tiba-tiba tersangka langsung memukul korban dan mengenai leher bagian belakang sebelah kanan korban, dan saat itu saksi Budi langsung lari ke arah mereka dan melerainya sambil berkata: “Nda usah nda usah”

Baca Juga  Kajati Sulut Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kairagi Manado

Dan kemudian tersangka langsung berancang mencabut benda yang berada di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanannya tetapi saksi Budi langsung melerai keduanya dan korban langsung meninggalkan tempat tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka.

Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban oleh karena tersangka merasa tersinggung dengan korban di mana kondisi siang hari pada waktu itu mereka baru selesai bekerja di galian C dengan kondisi lapar karena belum makan siang.

Saat perkara ini diekspose, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa perkara tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bangun Kesadaran Hukum dari Desa

Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka sebagai berikut :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

3. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban disertai pemenuhan kewajiban.

4. Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua bela pihak yang yang disaksikan oleh Kepala Desa/Sangadi setempat, penyidik, keluarga korban, dan keluarga tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga korban sudah tidak merasa keberatan lagi dan sudah memaafkan pelaku, sehingga dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Dan menjadi catatan upaya yang dilakukan oleh Kejari Bolmut untuk mendamaikan tersangka dan korban mendapat respon positif dari masyarakat dengan dibuktikan hadirnya tiga orang kepala desa/sangadi mewakili masyarakat di tiga desa untuk menyaksikan proses perdamaian yang dilakukan di Kejari Bolmut.

Restorative Justice ini diikuti secara virtual oleh Kejari Bolmut beserta Kasi Pidum Kejari Bolmut. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0