JAKARTA, JP- Beberapa waktu lalu sejumlah elit politik melontarkan pernyataan bernada usulan agar penyelenggaraan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak dilangsungkan bulan Desember 2020.
Namun usulan ini mendapat penolakan banyak pihak dan masyarakat umumnya karena belum diketahui pasti kapan wabah virus corona Covid-19 ini berakhir.
Lalu muncul usulan Pilkada Serentak di bulan Maret 2021. Meski banyak yang menyetujui namun masih ada pihak yang tidak setuju.
Salah satunya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan memang KPU telah memberikan tiga pilihan waktu penundaan yakni akhirnya Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021, namun dinilai lebih realistis adalah pilihan ketiga dari opsi tersebut.
“Memang lebih baik kalau pelaksanaan Pilkada Serentak itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan Covid-19 ini tuntas dan setidaknya pada pertengahan 2021. Dimulai dari pertengahan 2021 dan pencoblosannya bulan September itu kondisi idealnya,” ujarnya.
Menurut Titi, dengan penundaan sekitar satu tahun dari masa akhir tanggap darurat Covid-19 yang disebutkan Gugus Tugas Penanganan yakni pada akhir Mei 2020, diharapkan penyelenggaraannya tidak terganggu wabah dan juga tidak mengganggu penanganan wabah.
“Kita betul-betul bisa berkonsentrasi melanjutkan tahapan pilkada tanpa harus disertai kekhawatiran soal penularan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Titi, semakin jauh jarak memulai tahapan Pilkada Serentak dengan penanganan Covid-19 maka akan meminimalkan potensi-potensi terhambatnya penyelenggaraan pilkada terulang kembali.
“Kalau ada perkiraan gelombang kedua dari Covid-19 ini, maka penyelenggara tetap memiliki waktu yang betul-betul cukup karena memiliki jarak yang cukup jauh dengan gelombang wabah saat ini, sehingga bisa menyiapkan segala sesuatu tanpa harus khawatir wabah,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS