MANADO, JP- Masih ingat kisruh di Rumah Sakit Pancaran Kasih (RSPK) di mana jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dijemput paksa pihak keluarga dan massa pada 1 Januari 2020 lalu. Massa ini berpotensi menjadi klaster baru Covid- 19.
Pasalnya, hasil pemeriksaan swab menyatakan kalau PDP berjenis kelamin laki-laki berusia 52 tahun asal Manado yang diketahui sudah meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2020 dan dijemput paksa keluarga dan massa tersebut, merupakan pasien positif corona. Yang bersangkutan (PDP yang meninggal, red) diumumkan masuk dalam daftar 79 pasien terpapar corona oleh Gugus Tugas Provinsi Sulut, sebagai pasien 469, pada Sabtu (06/06/2020).
Terkait hal ini, massa penjemput jenazah PDP disebut-sebut akan menjalani rapid test massal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado Ivan Sumenda Marthen, ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku pihaknya akan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat sebelum dilakukan rapid test massal.
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 1 Juni 2020, keluarga pasien PDP bersama massa mengamuk di RSPK lalu membongkar paksa pintu kamar jenazah, dan membawa pulang jenazah PDP ke kediamannya. Mereka menolak kerabatnya itu dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 karena menganggap kerabatnya menderita sakit bukan karena virus corona. Kisruh ini divideokan dan langsung viral di media sosial.
Bahkan dalam video beredar issu dugaan suap berupa pemberian uang dari pihak RSPK kepada keluarga, agar mau dikuburkan sesuai protap.
Namun Direktur Utama RSPK Kota Manado Frangky VP Kambey MKes langsung membantah issu tersebut. Ia secara tegas menyatakan, pihaknya menangani pasien yang berstatus PDP itu sudah sesuai dengan prosedur oleh petugas Gugus Tugas Covid-19.
Hanya saja, issu ini belakangan tidak benar alias hoax sehingga disayangkan banyak pihak, yang kemudian mendesak pihak Polda Sulut untuk menindak tegas menangkap pelaku pengrusakan fasilitas rumah sakit dan penebar hoax.
Namun hasil pertemuan keluarga dan manajemen RSPK yang dimediasi anggota DPRD Sulut Amir Liputo SH, baru-baru ini, membuat kisruh RSPK akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak mengakui ada kesalahpahaman informasi, sehingga kemudian saling memaafkan dan sepakat persoalan itu tidak di bawah ke ranah hukum. (JPc)
COMMENTS