HomeHukum dan Kriminal

Jimmy Sutopo Divonis 13 Tahun Penjara

Jimmy Sutopo Divonis 13 Tahun Penjara

JAKARTA, JP- Terdakwa Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Rabu (05/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga  Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Krakatau Steel

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam kedua primair;

Selain hukuman penjara, terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp. 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.314.868.567.350 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga  Wakajati Sulut Kunker ke Kejari Minsel

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0