HomePemerintahan

Jokowi Perpanjang PPKM hingga 25 Juli, Di Sulut Sampai 1 Agustus

Jokowi Perpanjang PPKM hingga 25 Juli, Di Sulut Sampai 1 Agustus

JAKARTA, JP- Polemik soal diperpanjang tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya terjawab.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19. Namun jika tidak turun maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Dijelaskan Jokowi, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Semuanya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, lanjut Jokowi, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, di mana teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Berbeda dengan Jokowi, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sudah lebih dulu memperpanjang PPKM di Bumi Nyiur Melambai ini. Hal ini menyusul Surat Edaran yang ditandatanganinya pada Sabtu (17/07/2021).

SE yang bernomor 440/21.4377/Sekr Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara itu, ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se Provinsi Sulut.

Baca Juga  Tammy - Amisi Tersangka Tindak Pidana Pemilihan

SE diterbitkan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Di mana pada poin terakhir Surat Edaran tersebut menyebut bahwa PPKM di Sulut mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (JPc)

Berikut 15 poin kebijakan Surat Edaran:

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupaten/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang), adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Baca Juga  Tinggalkan Paslon JG-KL, PAN Serahkan SK ke Sompie Singal - Joppi Lengkong

2. Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid -19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protoko! kesehatan secara ketat.

8. Sektor kritikal seperti energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  Pendeta Hanny Pantouw Serukan Takbir di Manado Bersholawat: Saya Akan Marah Jika Agama Islam Diusik!

9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki fima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%.

13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0