HomeHukum dan Kriminal

JPU Kejari Jaktim Limpahkan 8 Perkara ASABRI ke Pengadilan Tipikor

JPU Kejari Jaktim Limpahkan 8 Perkara ASABRI ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA, JP- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 8 perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/08/2021) pukul 14.00 WIB.

Demikian rilis dar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa 8 perkara yang dilimpahkan tersebut atas nama Tersangka Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Ir. Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo (masing-masing dalam berkas terpisah). Pelimpahan tersebut disertai 8 Surat Dakwaan dan berkas perkaranya, masing-masing.

Baca Juga  Manager PLN Diperiksa Penyidik Kejagung

Kedelapan Tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan :

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kejagung Periksa Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah Kasus Kawasan Berikat dan KITE

Namun khusus untuk Tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu :

Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidiair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada awalnya penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan 9 orang tersangka perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) Pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012-2019, ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, namun pada tanggal 31 Juli 2021 Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.

Baca Juga  Tim Tabur Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pengadaan Mesin Genset

Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejari Jaktim telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0