HomeBerita UtamaBolmong Raya

JPU Kejari Kotamobagu Eksekusi Terpidana Kasus Dana Premi Asuransi Kesehatan untuk Anggota DPRD Bolsel

JPU Kejari Kotamobagu Eksekusi Terpidana Kasus Dana Premi Asuransi Kesehatan untuk Anggota DPRD Bolsel

MANADO, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga mengeksekusi terpidana atas nama Rully Bonenehu S.Kom selaku PPTK dalam Pengadaan Dana Premi Asuransi Kesehatan bagi Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat (11/09/2020).

Hal ini menyusul diterimanya Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1735 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama terdakwa Rully Bonenehu S.Kom.

Kepala Cabjari (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Evans Sinulingga menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 1735 k /pid.sus/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Usai Ikut Kongres PDI-P di Bali, Anggota DPR RI Berharta Rp 25 Miliar Ditangkap KPK

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor: Print-156/P.1.12.8/Fu.1/09/2020 Tanggal 02 September 2020.

Adapun isi putusan pengadilan terhadap Rully meliputi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi; dan dihukum pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00, subsidair pidana kurungan 3 bulan; serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.500.000, subsidair pidana penjara 6 bulan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan sebelumnya dilaksanakan Rapid Test di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolsel. Setelah dinyatakan Non-Reaktif, terpidana RB dibawa dari kantor Cabjari Dumoga menuju ke Lapas Klas IIB Manado di Tuminting oleh Kasubsi Pidana Khusus dan Kasubsi Intelijen serta Penuntut Umum.

Baca Juga  Sulut Ketambahan 10 Pasien Baru, Terbanyak Tomohon, Mitra-Bolsel "Pecah Telur"

Pasalnya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.

Berdasarkan koordinasi sebelumnya antara Kacabjari Evans Sinulingga dengan Kepala Lapas Kelas IIB Manado di Tuminting, maka Lapas telah mempersiapkan kamar isolasi khusus. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0