JAKARTA, JP- Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan berkas perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019 atas nama terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa, Selasa (08/03/2022). pukul 11:00 WIB.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal dakwaan kesatu yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18.
Dakwaan kedua, Primair: Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 4.
Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 5M. (JPc)
COMMENTS