HomeHukum dan Kriminal

JPU Siapkan Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa Andi Tatat

JPU Siapkan Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa Andi Tatat

JAKARTA, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha dengan Nomor Perkara : 223/Pid.sus/2021/PN.Jaktim, yang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/03/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya;

Baca Juga  Puluhan Karyawan PD Pasar Manado Dikuliti Polda

Terhadap eksepsi atau keberatan sebanyak 7 halaman dati Terdakwa dan 32 halaman dari Penasihat Hukum Terdakwa, giliran JPU diminta Majelis Hakim menyampaikan tanggapannya.

Namun oleh JPU, tanggapan atas eksepsi tersebut secara tertulis akan dibacakan pada kesempatan persidangan pekan depan, Selasa (30/03/2021). (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0