MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH., MH., memutuskan mulai bulan Juli 2020 seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulut masuk kerja seperti biasa untuk mempersiapkan diri masuk pada tatanan hidup baru (New Normal, red).
Keputusan tersebut diambil Kajati setelah meminta masukan dalam rapat pimpinan yang dihadiri para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator pada Senin (29/06/2020) bertempat di Aula Lt.4 Kejati Sulut.
Dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi pembahasan adalah system masuk kantor yang selama ini diterapkan menyesuaikan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan kejaksaan yang sebelumnya pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan adanya Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai di lingkungan kejaksaan RI dalam tatanan normal baru maka pegawai kejaksaan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja termasuk mentaati ketentuan di bidang kepegawaian.
Disimpulkan dalam rapat itu bahwa pegawai Kejati Sulut yang selama ini melakukan penyesuaian sistem kerja secara fleksibel seperti yang selama ini dilaksanakan yaitu bekerja di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home) tidak relevan lagi, karena pada umumnya pegawai yang ada pada bidang-bidang di Kejati Sulut masuk kantor seperti biasa dan menyelesaikan tugasnya di kantor.
Bahwa keputusan untuk masuk kantor tersebut disetujui dari pendapat, saran, masukan dan tanggapan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing, yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Pengawasan, Bagian Tata Usaha dan kesimpulan terakhir oleh Kajati Sulut.
Kajati mengatakan bahwa hasil rapat telah memutuskan mulai bulan Juli 2020 seluruh pegawai Kejati Sulut masuk kantor seperti biasa.
“Ini tidak semata-mata kita masuk kantor tapi mengabaikan protokol Covid-19. Kita harus tetap memperhatikan protokol Covid-19 yang selama ini sudah diterapkan di Kejati Sulut, seperti masuk melalui satu pintu dengan terlebih dahulu mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dengan thermoscan, penggunaan Hand Sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya.
Lanjutnya, bila dalam pelaksanaannya ada pegawai yang mempunyai gejala yang tidak normal seperti mempunyai suhu tubuh yang tinggi atau hasil pemeriksaan reaktif/terindikasi sakit segera dilakukan observasi dan atau pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang terdekat guna memastikan pegawai yang bersangkutan tidak terpapar dengan COVID-19
“Kejaksaan Tinggi Sulut sendiri telah mengadakan alat rapid test dan telah digunakan oleh dokter yang ada di Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memeriksa pegawai Kejati Sulut,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengurangi resiko terpapar Covid-19, saat ini Kejati Sulut sedang mengadakan alat Face Shield untuk dibagikan kepada seluruh pegawai Kejati Sulut, yang merupakan lapisan plastik bening berupa tameng yang dipasang pada wajah. (JPc)
COMMENTS