HomeHukum dan Kriminal

Kabur dari Sel Mapolresta Minut, Buronan Cabul Akhirnya Ditangkap di Papua Barat

Kabur dari Sel Mapolresta Minut,  Buronan Cabul Akhirnya Ditangkap di Papua Barat

MINUT, JP- Masih ingat tersangka kasus dugaan cabul berinisial RP alias Embo (40), warga Kelurahan Airmadidi Atas Kabupaten Minahasa Utara?

Buruh bangunan asal Sanger yang menjadi buronan setelah melarikan diri dari tahanan Mapolres Minut pada bulan Mei 2019 silam, akhirnya ditangkap di Papua Barat, Kamis (14/02/2021) pukul 22.20 WIT.

Hal ini disampaikan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK., kepada wartawan, Jumat (15/01/2021.

Dijelaskannya, pada bulan Desember 2020 Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan dari tersangka di  Papua Barat.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada hari Jumat (08/01/2021) tim mendapatkan informasi A1, sehingga Kamis (14/01/2021) jam 06.30 Wita tim 5 orang yang beranggotakan Unit White Lion alias tim anti jatanras (kejahatan dan kekerasan) dan Unit Venum Tim Rerse Mobile (Resmob) Polres Minut bertolak ke Desa Waretu Papua Barat dan berkoordinasi dengan anggota dari Polres Sorong Kota, mengingat tersangka tinggal di daerah rawan.

Baca Juga  4 Saksi Terkait Kasus AMU Diperiksa Kejagung

Pukul 14.00 WIT tim gabungan ini bergerak menuju ke Desa Waretu Distric Aitinyo Kabupaten Maibrat Provinsi Papua Barat dengan perjalanan selama 7 jam dari kota Sorong.

Selanjutnya, kata Kapolres, pada pukul 21.34 WIT tim gabungan ini melakukan penangkapan pada tersangka yang saat itu berada di dalam kamar dii lokasi kerja bangunan. Dan Jumat (15/01/2021) pukul 01.00 dinihari tim bergerak kembali ke arah kota Sorong lalu tiba di Mapolres Minut.

“Tersangka ditangkap di Desa Waretu Distric Aitinyo Kab. Maibrat Provinsi Papua Barat . Usai mengamankan tersangka, anggota berkoordinasi dengan Polres Sorong, Kota dan Polres Sorong Selatan, melakukan rapid test, membuat laporan, mengamankan tersangka dan barang bukti yang diamankan,” jelas Kapolres

Baca Juga  Babuk 10 Unit Kapal Tangkap Ikan Berbendera Vietnam Dimusnahkan

Kini tersangka harus mempertanggubgjawabkan perbuatannya. Menurut Kspolres, tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 81 Ayat 1, aatau Pasal 82 1 Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Berkas nya sudah di P-21, tinggal dituntaskan saja,” tandasnya. (JPc).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0