MINAHASA, JP- Kecurigaan sejumlah Hukum Tua di Kabupaten Minahasa mengenai data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikurangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa, di mana ada sejumlah nama penerima dicoret, dibantah Plt Kadis Sosial Denny Tualangi S.Sos.
Kepada jejakpublik.com, Tualangi mengatakan data penerima BST yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan ke desa adalah kewajiban desa untuk pemutakhiran dan ditetapkan dalam musyawarah desa (Musdes).
“Sehingga DTKS itu bersih dari ganda, tidak diketemukan, meninggal dan mampu,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Tualangi, kecurigaan bahwa data itu dikurangi oleh Dinsos di mana ada nama penerima yang dicore tidak benar.
“Untuk Dinas Sosial mengganti itu tidak benar karena fungsi dinas sosial Kabupaten Minahasa hanya meneruskan, apa yang dibuat oleh desa melalui kecamatan untuk diteruskan ke aplikasi Siks NG Pusdatin,” jelasnya.
Menurut Tualangi, bila terjadi data ditolak atau tidak Valid dari Siks NG, itu karena berbagai hal antara lain usulan dari kecamatan tidak sesuai format seperti nama, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin tidak sesuai kartu keluarga (KKP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) , terdaftar sebagai penerima bansos, sudah mampu yang diketemukan melalui sistim di Siks NG anggota keluarga pegawai atau karyawan.
“Namun setelah hasil keluar dari Siks NG Pusdatin dan diumumkan oleh desa atau kelurahan masih terdapat data tidak bersih dengan adanya koreksi dari masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, dikatakan Tualangi, desa atau kelurahan melalui kecamatan dapat mengusulkan penghapusan bagi mereka yang tidak wajar untuk memerima.
“Untuk datanya ditolak disarankan bila mereka wajar menerima dapat diusulkan melalui Bantuan Langsung Tunai di desa masing,” usulnya.
Ditegaskan Tualangi, data yang ditolak oleh Siks NG Pusdatin bukan hanya Kecamatan Pineleng.
“Kalau ingin bukti kami akan berikan bila diminta secara resmi,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS