HomePendidikan & Agama

Kado Pahit Awal Tahun, Guru Tak Lagi Direkrut Jadi PNS, PGRI: Diskriminatif!

Kado Pahit Awal Tahun, Guru Tak Lagi Direkrut Jadi PNS, PGRI: Diskriminatif!

JAKARTA, JP- Mimpi para guru honorer dan calon guru untuk direkrut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pupus.

Pasalnya, Pemerintah memastikan, mulai tahun ini tenaga pengajar atau guru akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan PNS lagi. Artinya, tak ada lagi lowongan CPNS bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Ini tentu menjadi kado pahit di awal tahun 2021. Keputusan tersebut melukai hati para guru honorer dan calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana membenarkan hal itu. Hal tersebut, kata Bima, merupakan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta BKN.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK. Dan pada 2021 ini akan direkrut 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021 bukan PNS,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (29/12/2020), sebagaimana dilansir dari bisnis.com.

Bima beralasan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Meski ada upaya penyelesaiannya dari BKN, lanjut Bima, namun tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

“Karena biasanya setelah bertugas empat sampai lima tahun sebagai PNS, mereka (guru, red) ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional. Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.

Bima menuturkan bukan hanya Indonesia. kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen, sementara pegawai berstatus PNS hanya 30 persen.

DITOLAK PGRI dan P2G

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan tegas menolak keputusan pemerintah ini karena dinilai bentuk diskriminasi.

Baca Juga  Didampingi Sofyan Yosadi, Panitia Perayaan Imlek Temui Walikota Manado

“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi sebagaimana dilansir dari Tempo. co.

Menurut Unifah, semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK karena keduanya berbeda.

“PPPK memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri,” jelasnya.

Dikatakan Unifah keputusan pemerintah berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok.

“Lulusan terbaik tidak tertarik karena tidak ada masa depan profesi. Di sisi lain, kita sudah mencanangkan bahwa guru sebagai profesi di UU (Undang-undang) Guru dan Dosen,” papar Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait.

Penolakan juga datang dari Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan keputusan ini sangat melukai para guru.

“Keputusan ini bisa diterima jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021. Apalagi sebelumnya Presiden Jokowi pernah memberlakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018. Namun keputusan ini bermasalah jika diterapkan,” jelasnya.

Satriwan mengingatkan, adabratusan ribu mahasiswa yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yang bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga.

“Ini tentunya melukai para guru honorer dan calon guru. Apalagi banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah, bermimpi menjadi guru PNS. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS,” tukasnya.

Satriwan mempertanyakan mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS, sementara profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya.

Baca Juga  Kasus Positif Corona RI Tembus 20.162 Orang, Sulut Ketambahan 30 Pasien

“Tentu ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan berpotensi menyalahi UU ASN. Ada dugaan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk menyejahterakan guru,” tandas Santrawan seraya menilai keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru PNS di sekolah negeri yang merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.

146 JABATAN LAIN

Ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

“Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK),” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono, sebagaimana dilansir dari Kompas.com. (JPc)

Berikut 147 daftar jabatan yang statusnya berubah menjadi PPPK:

Administrator Database Kependudukan

Administrator Kesehatan

Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Analis Kebijakan

Analis Kepegawaian

Analis Ketahanan Pangan

Analis Pasar Hasil Perikanan

Analis Pasar Hasil Pertanian

Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Analis Perkebunrayaan

Apoteker

Arsiparis

Dokter

Dokter Gigi

Asesor Manajemen Mutu Industri

Asisten Apoteker

Asisten Inspektur Angkutan Udara

Asisten Inspektur Bandar Udara

Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Asisten Konselor Adiksi

Asisten Pelatih Olahraga

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Asisten Penata Anestesi

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Asisten Perisalah Legislatif

Asisten Pranata Siaran

Asisten Teknisi Siaran

Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Auditor Kepegawaian

Bidan

Dokter Hewan Karantina

Dokter Pendidik K1inis

Dosen

Entomolog Kesehatan

Epidemiolog Kesehatan

Fisikawan Medis

Baca Juga  Bayi 7 Hari Terpapar Virus Corona

Fisioterapis

Guru

Inspektur Angkutan Udara

Inspektur Bandar Udara

Inspektur Keamanan Penerbangan

Inspektur Ketenagalistrikan

Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Inspektur Tambang

Instruktur

Konselor Adiksi

Medik Veteriner

Nutrisionis

Okupasi Terapis

Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Ortotis Prostetis

Pamong Belajar

Pamong Budaya

Paramedik Karantina Hewan

Paramedik Veteriner

Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Pekerja Sosial

Pelatih Olahraga

Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kesehatan Kerja

Pembina Jasa Konstruksi

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Pemeriksa Desain Industri

Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Penata Anestesi

Penata Kelola Pemilihan Umum

Penata Ruang

Peneliti

Penera

Penerjemah

Pengamat Gunung Api

Pengamat Meteorologi dan Geofisika

Pengamat Tera

Pengantar Kerja

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Pengawas Benih Tanaman

Pengawas Bibit Ternak

Pengawas Farmasi dan Makana

Pengawas Kemetrologian

Pengawas I(eselamatan Pelayaran

Pengawas Koperasi

Pengawas Mutu Pakan

Pengawas Perikanan

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Pengelola Kesehatan Ikan

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Pengembang Teknologi Pembelaj aran

Pengendali Frekuensi Radio

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Penggerak Swadaya Masyarakat

Penghulu

Penguji Kendaraan Bermotor

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penguji Mutu Barang

Penguji Perangkat Telekomunikasi

Penyelidik Bumi

Penyuluh Agama

Penyuluh Hukum

Penyuluh Kehutanan

Penyuluh Keluarga Berencana

Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Penyuluh Narkoba

Penyuluh Perikanan

Penyuluh Pertanian

Penyuluh Sosial

Perawat

Perawat Gigi

Perekam Medis

Perekayasa

Perencana

Perisalah Legislatif

Pranata Hubungan Masyarakat

Pranata Komputer

Pranata Laboratorium Kemetrologian

Pranata Laboratorium Kesehatan

Pranata Laboratorium Pendidikan

Pranata Nuklir

Pranata Siaran

Psikolog Klinis

Pustakawan

Radiografer

Refraksionis Optisien

Resaner

Sanitarian

Statistisi

Surveyor Pemetaan

Teknik Jalan dan Jembatan

Teknik Pengairan

Teknik Penyehatan Lingkungan

Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

Teknisi Elektromedis

Teknisi Gigi

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Teknisi Penerbangan

Teknisi Perkebunrayaan

Teknisi Siaran

Teknisi Transfusi Darah

Terapis Wicara

Widyaiswara

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0