JAKARTA, JP- Mimpi para guru honorer dan calon guru untuk direkrut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pupus.
Pasalnya, Pemerintah memastikan, mulai tahun ini tenaga pengajar atau guru akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan PNS lagi. Artinya, tak ada lagi lowongan CPNS bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Ini tentu menjadi kado pahit di awal tahun 2021. Keputusan tersebut melukai hati para guru honorer dan calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana membenarkan hal itu. Hal tersebut, kata Bima, merupakan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta BKN.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK. Dan pada 2021 ini akan direkrut 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021 bukan PNS,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (29/12/2020), sebagaimana dilansir dari bisnis.com.
Bima beralasan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
Meski ada upaya penyelesaiannya dari BKN, lanjut Bima, namun tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
“Karena biasanya setelah bertugas empat sampai lima tahun sebagai PNS, mereka (guru, red) ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional. Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.
Bima menuturkan bukan hanya Indonesia. kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen, sementara pegawai berstatus PNS hanya 30 persen.
DITOLAK PGRI dan P2G
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan tegas menolak keputusan pemerintah ini karena dinilai bentuk diskriminasi.
“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi sebagaimana dilansir dari Tempo. co.
Menurut Unifah, semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK karena keduanya berbeda.
“PPPK memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri,” jelasnya.
Dikatakan Unifah keputusan pemerintah berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok.
“Lulusan terbaik tidak tertarik karena tidak ada masa depan profesi. Di sisi lain, kita sudah mencanangkan bahwa guru sebagai profesi di UU (Undang-undang) Guru dan Dosen,” papar Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penolakan juga datang dari Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan keputusan ini sangat melukai para guru.
“Keputusan ini bisa diterima jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021. Apalagi sebelumnya Presiden Jokowi pernah memberlakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018. Namun keputusan ini bermasalah jika diterapkan,” jelasnya.
Satriwan mengingatkan, adabratusan ribu mahasiswa yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yang bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga.
“Ini tentunya melukai para guru honorer dan calon guru. Apalagi banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah, bermimpi menjadi guru PNS. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS,” tukasnya.
Satriwan mempertanyakan mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS, sementara profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya.
“Tentu ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan berpotensi menyalahi UU ASN. Ada dugaan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk menyejahterakan guru,” tandas Santrawan seraya menilai keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru PNS di sekolah negeri yang merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.
146 JABATAN LAIN
Ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
“Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK),” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono, sebagaimana dilansir dari Kompas.com. (JPc)
Berikut 147 daftar jabatan yang statusnya berubah menjadi PPPK:
Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebijakan
Analis Kepegawaian
Analis Ketahanan Pangan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Analis Perkebunrayaan
Apoteker
Arsiparis
Dokter
Dokter Gigi
Asesor Manajemen Mutu Industri
Asisten Apoteker
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Asisten Penata Anestesi
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Asisten Perisalah Legislatif
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran
Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Auditor Kepegawaian
Bidan
Dokter Hewan Karantina
Dokter Pendidik K1inis
Dosen
Entomolog Kesehatan
Epidemiolog Kesehatan
Fisikawan Medis
Fisioterapis
Guru
Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Keamanan Penerbangan
Inspektur Ketenagalistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Inspektur Tambang
Instruktur
Konselor Adiksi
Medik Veteriner
Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Ortotis Prostetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan
Paramedik Veteriner
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembina Jasa Konstruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anestesi
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Ruang
Peneliti
Penera
Penerjemah
Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera
Pengantar Kerja
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makana
Pengawas Kemetrologian
Pengawas I(eselamatan Pelayaran
Pengawas Koperasi
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Perikanan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pengembang Teknologi Pembelaj aran
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat
Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Perawat
Perawat Gigi
Perekam Medis
Perekayasa
Perencana
Perisalah Legislatif
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Pranata Laboratorium Kemetrologian
Pranata Laboratorium Kesehatan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pranata Nuklir
Pranata Siaran
Psikolog Klinis
Pustakawan
Radiografer
Refraksionis Optisien
Resaner
Sanitarian
Statistisi
Surveyor Pemetaan
Teknik Jalan dan Jembatan
Teknik Pengairan
Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Teknisi Elektromedis
Teknisi Gigi
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Teknisi Penerbangan
Teknisi Perkebunrayaan
Teknisi Siaran
Teknisi Transfusi Darah
Terapis Wicara
Widyaiswara
COMMENTS