JAKARTA, JP- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Bapak Frenkie Son SH., MM., MH., telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Samsudin Palakua alias Embo yang melakukan perbuatan pidana penganiayaan terhadap Anwar Mahino alias Amba, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-779/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 13 Desember 2021.
Demikian rilis dari Kajari Bitung Frenkie Son SH., MM., MH., melalu Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH., kepada jejakpublik.com, Jumat (17/12/2021).
Disebutkan bahwa keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kajari Bitung diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan di Kantor Kejari Bitung, Senin (06/12/2021).
Proses Restorative Justice dilakukan Kajari Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Bitung yang dihadiri oleh Lurah Bitung Tengah Rustam S. Monoarfa, pendamping korban Syahril M, pihak penyidik Polsek Maesa Adrianto Adam beserta tersangka dan korban.

Tersangka Samsudin Palakua alias Embo dan korban Anwar Mahino alias Amba berdamai di Kantor Kejari Bitung.
Dalam proses Restorative Justice tersebut korban memaafkan dan menerima permohonan maaf dari tersangka, sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Rabu (15/12/2021) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah SH., MH., dan Kajari Bitung secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh tersangka dan korban yang disaksikan oleh jeluarga korban, tokoh masyarakat, penyidik serta fasilitator maupun JPU Kejari Bitung.
Diketahui, kasus ini berawal pada hari Selasa (15/10/2021) sekitar pukul 14.30 wita, bertempat di Kelurahan Bitung Barat Dua Lingkungan II Kecamatan Maesa Kota Bitung. Di situ tersangka menghampiri korban yang sedang berdiri di pangkalan ojek. Kemudian tersangka langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya hingga mengenai bagian mulut korban sampai mengeluarkan darah.
Selanjutnya tersangka kembali memukul korban secara berulang-ulang, namun korban berusaha menangkis dengan kedua tangannya. Kemudian tersangka menjepit kepala korban dengan keras, namun saksi korban berusaha melepaskan diri dan langsung pergi meninggalkan terdakwa.
Perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di bibir dan leher bengkak. (JPc)
COMMENTS